KARANG TARUNA
PANDAWA 11
Jl. Raya Cipanas Kp.Cpendawa RW.11 Kec.Pacet Kab.Cianjur 43253
Sekretariat :
dekat Lapang Pandawa 11 Email : kt.pandawa11@yahoo.com
Anggara Dasar
Karang Taruna “Pandawa 11”
Bismillahirrohmannirrohim
Mukkadimah
Dengan rahmat Allah SWT bangsa indonesia telah berhasil
merebut kemerdekaannya, maka sudah menjadi kewajiban dan keharusan bagi setiap
warga negara Republik Indonesia untuk mempertahankan dan mengisi kemerdekaan
dengan landasan Pancasila dan Undang-undang Dasar 1945 dalam rangka mewujudkan
masyarakat adil dan makmur.
Sejarah telah membuktikan bahwa kemerdekaan Indonesia tak
lepas dari peran pemuda-pemudi Indonesia melalui Sumpah pemuda yang mampu
menyatukan seluruh pemuda-pemudi Indonesia tanpa membedakan suku bangsa, adat,
agama dan sifat kedaerahan menjadi satu semangat nasional.
Kami para pemuda-pemudi yang terhimpun dalam Karang Taruna “Superior” Pandawa 11 Desa Cipendawa Kecamatan Pacet
Kabupaten Cianjur sebagai warga Negara Republik Indonesia bertanggung jawab
dan menyumbangkan dharma bhaktinya dalam rangka mewujudkan tujuan Pembangunan
Nasional. Bahwa Karang Taruna “Superior” Pandawa 11 sebagai bagian dari masyarakat yang mempunyai kesempatan
menikmati Kemerdekaan dan merupakan bagian yang tidak dapat terpisahkan dari
generasi muda Indonesia, bertanggung jawab dalam mewujudkan Pembangunan
Nasional.
Oleh karena itu untuk mewujudkan tanggung jawab dan didorong
oleh keinginan luhur memberikan pengabdian tersebut maka kami Pemuda/Pemudi Pandawa 11 menghimpun diri dalam suatu
organisasi Kepemudaan yang bergerak dengan suatu ketentuan pokok yang berbentuk
Anggaran Dasar sebagai berikut :
BAB I
Nama, Waktu, dan Kedudukan
Nama, Waktu, dan Kedudukan
Pasal 1
Lembaga
ini bernama Karang Taruna Pandawa 11 yang seterusnya disingkat KTP11 Desa Cipendawa RW 11.
Pasal 2
Karang Taruna Pandawa 11 didirikan pada tanggal 24 Agustus 2014 untuk waktu yang tidak terbatas.
Pasal 3
Karang Taruna Pandawa 11 berkedudukan di Kp.Cipendawa Rw.11 Desa.Cipendawa Kec.Pacet
Kab.Cianjur
BAB II
Asas dan Tujuan
Asas dan Tujuan
Pasal 4
Karang Taruna Pandawa11 berasaskan Pancasila sebagai
landasan ideologis, UUD 1945 sebagai landasan hukum, Peraturan Pandawa11, Peraturan Desa Cipendawa Permusyawaratan Organisasi Serta
Garis-Garis Besar Haluan Organisasi (GBHO) sebagai landasan operasionalnya.
Pasal 5
Karang
Taruna Pandawa 11 Bertujuan Untuk
1. Terwujudnya pertumbuhan dan
perkembangan kesadaran tanggung jawab sosial setiap generasi muda Karang Taruna
dalam mencegah, menangkal, menanggulangi dan mengantisipasi berbagai masalah
sosial.
2. Terbentuknya jiwa dan semangat
kejuangan generasi muda Karang Taruna yang trampil dan berkepribadian serta
berpengetahuan.
3. Tumbuhnya potensi dan kemampuan
generasi muda dalam rangka mengembangkan keberdayaan anggota Karang Taruna.
4. Termotivasinya setiap generasi muda
Karang Taruna untuk mampu menjalin toleransi dan menjadi perekat persatuan
dalam keberagaman kehidupan bermasyarakat, berbangsa dan bernegara.
5. Terwujudnya kesejahteraan sosial
yang semakin meningkat bagi generasi muda yang memungkinkan pelaksanaan fungsi
sosialnya sebagai manusia pembangunan yang mampu mengatasi masalah
kesejahteraan sosial dilingkungannya.
6. Terwujudnya pembangunan
kesejahteraan sosial generasi, terpadu dan terarah serta berkesinambungan oleh
Karang Taruna bersama pemerintah dan komponen masyarakat lainnya.
BAB III
Keanggotaan
Keanggotaan
Pasal 6
1. Keanggotaan Karang Taruna Pandawa 11 menganut sistem stelsel pasif,
yaitu bahwa setiap generasi muda yang berusia 11 sampai dengan 45 tahun di
wilayah Desa Cipendawa mempunyai hak dan kewajiban yang sama tanpa membedakan agama, suku,
asal keturunan, jenis kelamin , kedudukan sosial ekonomi, dan pendirian
politik, adalah anggota yang selanjutnya disebut Anggota Karang Taruna Pandawa 11
2. Pengaturan lebih lanjut ketentuan
dimaksud ayat 1 tersebut diatas, ditetapkan dalam Anggaran Rumah Tangga Karang Taruna Pandawa 11
BAB IV
Kelembagaan
Kelembagaan
Pasal 7
1. Struktur kelembagaan Karang Taruna Pandawa11 di susun secara Demokratis Dengan
Majelis Tertinggi Oleh DPP (Dewan Pertimbangan Pengurus).
2. Kelengkapan organisasi Karang Taruna
Superior Pandawa11 terdiri atas :
- Ketua
- Wakil
- Sekretaris
- Bendahara
- Divisi-divisi
3. Secara hierarki struktur
kepengurusan menunjukkan kedudukan dan arah pertanggungjawaban.
4. Pengaturan lebih lanjut tentang
Kelembagaan ditetapkan dalam Anggaran
Rumah Tangga Karang Taruna “Superior”
Pandawa11.
BAB V
Majelis Permusyawaratan
Majelis Permusyawaratan
Pasal 8
Majelis Perwusyawaratan dalam Karang Taruna “Superior” Pandawa11 adalah sebagai berikut :
1. Musyawarah Besar
2. Musyawarah Kerja
3. Musyawarah Divisi
4. Musyawarah Evaluasi
Pasal 9
Definisi tugas, kewenangan dan lain-lainnya mengenai Majelis
Perwusyawaratan ini diatur dalam Anggaran Rumah Tangga.
BAB VI
Keuangan Organisasi
Keuangan Organisasi
Pasal 10
1. Keuangan Karang Taruna Pandawa11 diperoleh dari :
1. Iuaran anggota dan pengurus.
2. Subsidi dari pemerintah berdasarkan
pos-pos anggaran yang dialokasikan untuk kepentingan program Kessos dan
pembinaan kepemudaan.
3. Unit Usaha Organisasi
4. Sumbangan lain yang tidak mengikat.
2. Besarnya iuran anggota aktif dan
pengurus selanjutnya ditentukan dalam ketentuan tersendiri dalam bentuk
prosedur administrasi.
3. Keuangan Karang Taruna “Superior” Pandawa11 dikelola secara tertib dan transparan.
4. Keuangan Karang Taruna “Superior” Pandawa11 dikelola secara menyatu oleh bendahara Karang Taruna “Superior” Pandawa11
5. Setiap
akhir masa jabatan pengurus, ketua wajib membuat laporan keuangan sebagai
bentuk Laporan Pertanggung Jawaban (LPJ).
BAB VII
Identitas Organisasi
Identitas Organisasi
Pasal 11
1. Karang
Taruna Pandawa11 memiliki
lambang yang ditetapkan oleh Musyawarah Besar.
2. Ketentuan dan penjelasan mengenai
lambang selanjutnya diatur dalam AD ART
Karang Taruna Pandawa11
BAB VIII
Perubahan Anggaran Dasar
Perubahan Anggaran Dasar
Pasal 12
1. Perubahan Anggaran Dasar ditetapkan
oleh Musyawarah Besar Karang Taruna Pandawa11.
2. Rancangan perubahan Anggaran Dasar
disusun oleh panitia khusus, untuk selanjutnya ditetapkan dalam Musyawarah
Besar .
3. Dalam keadaan darurat, perubahan
Anggaran Dasar dapat ditetapkan melalui Musyawarah Luar Biasa.
BAB IX
Penutup
Penutup
Pasal 13
1. Hal-hal yang belum ditetapkan oleh Anggaran Dasar
akan diatur dalam Anggaran Rumah Tangga.
2. Anggaran Dasar ini berlaku sejak ditetapkan.
2. Anggaran Dasar ini berlaku sejak ditetapkan.
Ditetapkan Di : ……………………..
Pada Tanggal : ……………………..
Pukul : ……………………..
Ketua Sekretaris
Aldila Rahman Sarah
Asifa
Mengetahui,
Ketua RW 11
................................
Kepala Desa
Cipendawa
................................
KARANG TARUNA
PANDAWA 11
Jl. Raya Cipanas Kp.Cpendawa RW.11 Kec.Pacet Kab.Cianjur 43253
Sekretariat :
dekat Lapang Pandawa 11 Email : kt.pandawa11@yahoo.com
Anggara Rumah Tangga
Karang Taruna Pandawa 11
BAB I
Ketentuan Umum
Ketentuan Umum
Pasal 1
Karang Taruna Pandawa 11 adalah wadah pengembangan generasi muda non-partisan yang
tumbuh atas dasar kesadaran dan rasa tanggung jawab sosial dari, oleh, dan
untuk masyarakat, khususnya generasi muda di wilayah desa Cipendawa yang bergerak di bidang
Kesejahteraan Sosial.
Pasal 2
Karang Taruna Pandawa 11 adalah
organisasi sosial kepemudaan yang berdiri sendiri dan bersifat lokal, serta
merupakan salah satu pilar partisipasi masyarakat di bidang Kessos.
Pasal 3
Karang Taruna Pandawa 11 adalah
organisasi Kepemudaan tertinggi di Desa Cipendawa.
Pasal 4
Karang Taruna Pandawa 11 memiliki tugas pokok untuk
bersama-sama pemerintah dan komponen masyarakat lainnya menanggulangi
masalah-masalah kesejahteraan sosial.
Pasal 5
Seiring dengan tugas pokok tersebut, Karang Taruna Pandawa 11 melaksanakan fungsi sebagai berikut:
1. Melaksanakan kegiatan-kegiatan
pendidikan yang berorientasi pada pengembangan.
2. menyelenggarakan Usaha-usaha
Kesejahteraan sosial yang mendukung upaya peningkatan taraf kesejahteraan
sosial masyarakat.
3. Menyelenggarakan dan
menumbuhkembangkan kegiatan-kegiatan pemberdayaan masyarakat lokal untuk
mendudung implementasi kebijakan otonomi daerah yang lebih terarah, terpadu,
dan berkesinambungan.
4. Membangun sistem jaringan
komunikasi, informasi, dan kemitraan strategis, yang mendukung pelaksanaan
aktivitas-aktivitas utama dengan berbagai sektor dan komponen masyarakat.
BAB II
Keanggotaan
Keanggotaan
Pasal 6
Jenis Keanggotaan Anggota Karang Taruna Pandawa 11 terdiri dari Anggota pasif, anggota aktif dan anggota
kehormatan.
Pasal 7
1. Anggota pasif adalah keanggotaan
yang bersifat stelsel pasif (keanggotaan otomatis), yakni seluruh remaja dan
pemuda yang berusia 11 s/d 45 tahun.
2. Anggota aktif adalah keanggotaanya yang
bersifat kader dan berusia 15 s/d 40
tahun, karena potensi, bakat dan produktifitasnya utuk mendukung
pengembanagan organisasi dan program-programnya.
3. Anggota kehormatan adalah
keanggotaan yang bersifat terbatas terbatas bagi kalangan tertentu diluar kriteria
keanggotaan pasif dan aktif karena kemampuan tertentu yang dimiliki oleh
seseorang yang dapat disumbangkan bagi kepentingan pengembangan organisasi dan
program-programnya.
4. Anggota pasif, aktif dan khusus
seperti yang tertuang pada ayat 1, 2 dan 3 adalah mereka yang bertempat tinggal
tetap atau sekurang-kurangnya 6 bulan berturut-turut di wilayah Desa Cipendawa RW.11
Pasal 8
Kewajiban
Anggota
1. Memahami, menghayati, dan
melaksanakan apa yang tertera di Anggaran
Dasar dan Anggaran rumah Tangga Karang Taruna Pandawa 11.
2. Berpartisipasi dalam kegiatan yang
diadakan Karang Taruna Pandawa 11.
3. Menjaga nama baik Karang Taruna Pandawa 11.
Pasal 9
Hak
Anggota
1. Menyampaikan pendapat baik secara
lisan maupun tertulis.
2. Memilih dan dipilih menjadi pengurus
di Karang Taruna Pandawa 11.
3. Memberikan inspirasi ke pengurus Karang Taruna Pandawa 11.
4. Mendapatkan perlakuan yang sama
selama tidak melanggar AD/ART dan peraturan lain yang telah ditetapkan.
5. Mengadakan kegiatan yang tidak
bertentangan dengan peraturan Karang Taruna Pandawa 11.
BAB III
Struktur Organisasi
Struktur Organisasi
Bagian 1
Majelis Permusyawaratan
Majelis Permusyawaratan
Pasal 10
Musyawarah
Besar
1. Musyawarah Besar adalah Majelis
tertinggi Karang Taruna Pandawa 11 yang dihadiri oleh DPP , Pengurus, dan Anggota.
2. Dilakukan tiga tahun (36 bulan)
sekali yang diselenggarakan oleh panitia khusus yang dibentuk untuk itu.
3. Tugas Musyawarah Besar :
1. Memilih dan menetapkan Ketua.
2. Menetapkan Dewan Pertimbangan Pengurus.
4. Wewenang Musyawarah Besar :
1. Mengangkat dan memberhentikan Ketua
Karang Taruna
2. Menerima atau menolak laporan
pertanggungjawaban Ketua Karang Taruna.
3. Merubah dan Menetapkan AD/ART Karang
Taruna ”Superior” Pandawa 11
Pasal 11
Musyawarah
Luar Biasa
1. Musyawarah Luar Biasa di
selenggarakan jika organisasi dalam keadaan darurat.
2. Keadaan darurat sebagaimana dimaksud
dalam ayat (1) adalah:
1. Ketua tidak dapat melaksanakan
tugasnya karena berhalangan tetap yaitu :
a. Pindah tempat tinggal selamanya.
b. Kehilangan hak dan kebebasannya
karena permasalahan hukum yang ancaman hukumannya diatas masa kepengurusan (3
tahun).
c. Hilang ingatan
d. Meninggal
2. Terdapat aturan baru yang
mengharuskan dirubahnya AD/ART.
3. Tidak berjalannya kepengurusan (
vakum ) selama setengah masa waktu kepengurusan (18 bulan) berturut-turut.
3. Tugas Musyawarah Luar Biasa:
Tugas Musyawarah Luar Biasa sama
dengan tugas Musyawarah Besar.
4. Kewenangan :
Wewenang Musyawarah Luar Biasa sama
dengan wewenang Musyawarah Besar.
5. Musyawarah Luar Biasa dilaksanakan
atas usulan anggota melalui Dewan Pertimbangan Pengurus.
6. Musyawarah Luar Biasa dilaksanakan
Paling banyak dua kali dalam satu masa kepengurusan.
Pasal 12
Musyawarah
Kerja
1.
Musyawarah Kerja dilaksanakan
paling lambat satu bulan setelah penetapan pengurus.
2.
Tugas Musyawarah Kerja adalah
merumuskan Garis-garis Besar Haluan Organisasi dengan menampung aspirasi dari
anggota.
3.
Wewenang Musyawarah Kerja adalah
menetapkan Garis-garis Besar Haluan Organisasi.
4.
Penetapan GBHO harus mendapat
persetujuan dari DPP.
Pasal 13
Musyawarah
Divisi
1. Musyawarah Divisi adalah Musyawarah
yang diselenggarakan oleh masing-masing divisi dalam rangka mengkoordinasi
kegiatan yang akan dilaksanakan.
2. Musyawarah Divisi dilaksanakan
sesuai dengan kebutuhan masing-masing bidang.
Pasal 14
Musyawarah
Evaluasi
- Musyawarah Evaluasi adalah Musyawarah yang diselenggarakan setelah selesai suatu kegiatan sebagai tolak ukur keberhasilan sebuah program kegiatan.
- Musyawarah Evaluasi dilaksanakan untuk membuat rekomendasi agar program kegiatan selanjutnya berjalan lancar.
Bagian 2
Kelembagaan
Kelembagaan
Pasal 15
Dewan
Pertimbangan Pengurus ( DPP )
1. Dewan Pertimbangan Pengurus
beranggotakan mantan pengurus dan
pembina Karang Taruna Pandawa 11.
2. Tugas dan wewenang :
a. Memberikan pertimbangan tentang
pelaksanaan program dan aktivitas lembaga.
b. Menampung aspirasi masyarakat dan
anggota dan menyampaikan kepada pengurus.
c. Menjalankan fungsi litbang dan
kontrol.
Pasal 16
Ketua
Tugas dan
Wewenang :
1. Bertangung jawab dalam memimpin Karang Taruna Pandawa 11
2. Melaksanakan fungsi manejerial untuk
tercapainya tujuan Karang Taruna Pandawa 11
3. Bertanggung jawab atas pembinaan
pengurus Karang Taruna Pandawa 11 dan hubungan dengan pihak lain.
4. Memberikan laporan pertangungg jawaban kepada Musyawarah Besar di akhir periode
kepengurusan.
5. Apabila Ketua berhalangan, Ketua
berhak menunjuk Wakil atau Sekretaris atau Pengurus yang dianggap mampu wewakilinya.
6. Dalam kondisi darurat, dengan atas
nama Karang Taruna Pandawa 11 berhak
mengambil kebijakan sesuai dengan Anggaran Dasar dan Anggaran Rumah Tangga.
Pasal 17
Wakil
Ketua
Tugas dan
Wewenang :
1. Membantu Ketua dalam melaksanakan
tugasnya dalam kegiatan-kegiatan Lembaga.
2. Menggantikan Ketua berdasarkan azas
pendelegasian.
Pasal 18
Sekretaris
Tugas dan
Wewenang :
1. Membantu sepenuhnya tugas Ketua.
2. Sebagai pusat informasi semua
aktivitas Lembaga.
3. Melaksanakan kegiatan administrasi
keseharian Lembaga.
4. Berkoordinasi dengan Koordinator
Bidang untuk mewujudkan tertib administrasi, tata komunikasi.
5. Bertanggung jawab atas pengelolaan
atas seluruh berkas-berkas yang ada di Lembaga.
6. Bertanggung jawab atas dokumentasi
seluruh aktivitas Karang Taruna Pandawa 11
Pasal 19
Bendahara
Tugas dan
Wewenang :
1. Mewujudkan tertib keuangan Lembaga.
2. Melakukan koordinasi mengenai
keuangan dengan semua komponen yang terkait.
3. Mendistribusikan dana bagi seluruh
unit aktivitas Lembaga secara optimum dan proporsional.
Pasal 20
Koordinator
Divisi
Tugas dan
Wewenang :
1. Menentukan kebijakan haluan Program
Divisi yang dipimpinnya.
2. Menterjemahkan kebijakan Ketua dalam
bentuk kebijakan bidang yang akan dilakukan anggota di bawahnya.
3. Melakukan perencanaan, pelaksanaan
atau evaluasi seluruh aktivitas bidang yang dipimpinnya.
4. Bertanggung jawab atas pengkaderan
sumber daya manusia di bidang yang dipimpinnya.
5. Membuat laporan pertanggung jawaban
seluruh kegiatan kepada Ketua.
6. Apabila berhalangan Koordinator
Divisi dapat menunjuk salah satu anggota untuk mewakilinya.
BAB IV
PEMBENTUKAN KEPENGURUSAN
PEMBENTUKAN KEPENGURUSAN
Pasal 21
1. Pembentukan kepengurusan dilakukan
oleh Ketua bersama DPP.
2. Kepengurusan harus sudah terbentuk
paling lambat satu minggu setelah Musyawarah
Besar.
3. Pengurus baru ditetapkan dengan Surat Keputusan Ketua.
BAB V
PERGANTIAN PENGURUS
PERGANTIAN PENGURUS
Pasal 22
1.
Hal-hal yang memungkinkan terjadinya pergantian pengurus
adalah :
a. Pengurus ada yang megundurkan diri.
b. Pengurus tidak dapat melaksanakan
tugasnya dengan baik.
c. Pengurus tidak dapat memenuhi
persyaratan lagi.
2.
Mekanisme pergantian pengurus adalah :
a. Bila pengurus yang bersangkutan
adalah Ketua dan atau Koordinator Bidang maka mekanismenya melalui Majelis
Akbar.
b. Bila selain tersebut di atas, maka
mekanismenya adalah melalui Surat Keputusan Ketua atas persetujuan dan atas
usulan Koordinator Bidang.
BAB VI
LAMBANG
LAMBANG
Pasal 23
Lambang Karang Taruna Bina Mandiri Desa Sumber Agung
Lambang Karang Taruna
mengandung unsur-unsur sekuntum bunga teratai , satu helai pita terpampang dibagian bawah, sebuah
lingkaran putih ditengah dimana terdapat gambar 2
pemuda, dengan bunga Teratai Mekar sebagai latar belakang.
Keseluruhan lambang tersebut mengandung makna:
1. Satu helai daun teratai yang menghadap ke atas melambangkan unsur kepribadian remaja yang Taat :
Taqwa kepada Tuhan Yang Maha Esa.
2.
Dua helai daun teratai kesamping melambangkan unsur remaja yang Tangkas : Sigap, gesit, cepat bergerak, dinamis dan Trampil : Mampu berkreasi dan berkarya praktis.
3. Tiga helai Daun Bunga dibagian bawah, melambangkan ketiga fungsi Karang Taruna yaitu:
a. Memupuk kreativitas untuk
belajar bertanggung jawab;
b. Membina
kegiatan-kegiatan sosial, rekreatif, edukatif, ekonomis produktif, dan kegiatan
lainnya yang praktis;
c. Mengembangkan dan mewujudkan harapan serta
cita-cita anak dan remaja melalui bimbingan interaksi yang dilaksanakan baik
secara individual maupun kelompok;
5. Lingkaran
putih yang terdapat dua gambar pemuda mengandung arti bahwa pemuda- pemuda
harus bersatu dalam menggalang tali persaudaraan agar tercipta lingkungan yang
aman nyaman dan tentram.
6. Pita dibagian atas bertuliskan ADITYA
KARYA MAHATVA YODHA yang berarti:
- ADITYA : Cerdas, penuh pengalaman.
- KARYA : Pekerjaan.
- MAHATVA : Terhormat, berbudi luhur.
- YODHA : Pejuang, patriot.
Secara keseluruhan berarti Pejuang yang
berkepribadian, berpengetahuan dan terampil.
7. Lingkaran menggambarkan sebuah tameng,
sebagai lambang Ketahanan Nasional.
8. Arti warna:
a. Putih
: Kesucian, tidak tercela, tidak ternoda.
b. Merah
: Keberanian, sabar, tenang, dan dapat mengendalikan diri, tekad pantang
mundur.
c. Kuning
: Keagungan atas keluhuran budi pekerti.
BAB VII
PERUBAHAN ANGGARAN RUMAH TANGGA
Pasal 24
1. Perubahan Anggaran Rumah Tangga
ditetapkan oleh Musyawarah Besar Karang
Taruna ”Superior” Pandawa 11.
2. Rancangan perubahan Anggaran Rumah
Tangga disusun oleh panitia khusus, untuk selanjutnya ditetapkan dalam
Musyawarah Besar .
3. Dalam keadaan darurat, perubahan
Anggaran Rumah Tangga dapat ditetapkan melalui Musyawarah Luar Biasa.
BAB VIII
PENUTUP
PENUTUP
Pasal 25
1. Hal-hal yang belum diatur dalam
Anggaran Rumah Tangga ini akan diatur tersendiri dalam peraturan-pertauran atau
ketentuan-ketentuan Lembaga yang tidak bertentangan dengan Anggaran Rumah Tangga Karang Taruna ”Superior” Pandawa 11
2. Anggaran Dasar dan Anggaran Rumah
Tangga adalah satu kesatuan yang tidak dapat dipisahkan.
3. Anggaran Rumah Tangga ini berlaku
sejak ditetapkan.
Ditetapkan Di : ……………………..
Pada Tanggal : ……………………..
Pukul : ……………………..
Ketua Sekretaris
Aldila Rahman Sarah
Asifa
Mengetahui,
Ketua RW 11
……………………….
Kepala Desa
Cipendawa
..................................
STRUKTUR PENGURUS
KARANG TARUNA SUPERIOR
PANDAWA 11
Keterangan :
Garis Instruksi
Garis Koordinasi
Garis Pertanggung
Jawaban
Cipendawa,……………………
2014
Ketua
Aldila Rahman
Casino site ᐈ Baccarat, Slots, blackjack, roulette - Lucky Club
BalasHapusPlay at Lucky Club Casino with real luckyclub money and win huge jackpots at Lucky Club Casino. Sign up now and enjoy the latest promotions, live casino games,
Caesars Casino Resort | DrmCD
BalasHapusVisit the casino and experience the best of the best 영주 출장샵 in casino gaming. 논산 출장안마 Caesars Casino Resort offers its 인천광역 출장안마 guests a great collection of gaming Entertainment · 경기도 출장마사지 Restaurants · 이천 출장안마 Restaurants · Restaurants